Dilema Seniman Sumatera Barat dalam Pemajuan Kebudayaan

 Buka Foto

Oleh: RIZAL TANJUNG

Penulis adalah seniman/ budayawan Sumbar 

Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan seni dan budaya. Tradisi dan seni khas Minangkabau menjadi salah satu warisan budaya yang diakui hingga tingkat nasional maupun internasional. Namun, di balik keindahan dan keragaman seni tradisional tersebut, terdapat dilema yang dialami oleh para seniman lokal. Mereka menghadapi berbagai kendala yang menghambat perkembangan seni dan budaya, seperti ketidaktersediaan gedung kesenian yang representatif dan ketiadaan Dewan Kesenian selama bertahun-tahun. Situasi ini semakin kompleks dengan minimnya implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Tidak Adanya Gedung Kesenian Representatif 

Gedung kesenian merupakan infrastruktur penting yang mendukung keberlangsungan aktivitas seni dan budaya. Tempat ini berfungsi sebagai wadah bagi seniman untuk berkarya, memamerkan hasil karya mereka, serta berkumpul untuk berdiskusi dan berkolaborasi. Sayangnya, hingga saat ini Sumatera Barat belum memiliki gedung kesenian yang layak dan representatif. 

Ketiadaan fasilitas ini memaksa seniman untuk menggunakan ruang-ruang seadanya yang sering kali tidak memadai. Kondisi ini jelas memengaruhi kualitas pertunjukan seni dan membatasi kreativitas seniman dalam berkarya. Sebagai daerah yang dikenal dengan kekayaan budayanya, ketidaktersediaan gedung kesenian adalah ironi yang mencerminkan kurangnya perhatian terhadap pengembangan seni dan budaya lokal. 

Ketidakhadiran Dewan Kesenian 

Dewan Kesenian memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan seni dan budaya di daerah. Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan antara seniman, pemerintah, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan budaya serta menyelenggarakan kegiatan seni. Namun, Sumatera Barat telah lama kehilangan keberadaan Dewan Kesenian. 

Ketidakhadiran Dewan Kesenian berdampak pada minimnya koordinasi antar pihak terkait dalam dunia seni. Selain itu, ketiadaan lembaga ini juga menyebabkan tidak adanya program-program kesenian yang berkesinambungan. Akibatnya, para seniman merasa terabaikan, dan upaya pelestarian seni tradisional semakin sulit dilakukan. 

Pudarnya Kepercayaan terhadap Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan seharusnya menjadi pijakan kuat dalam mendukung pelestarian budaya serta pemberdayaan seniman. Sayangnya, implementasi undang-undang ini di Sumatera Barat masih jauh dari harapan. 

Kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan amanah undang-undang ini membuat banyak seniman kehilangan kepercayaan. Padahal, regulasi tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi seniman dalam melestarikan seni tradisional serta mengembangkan inovasi seni modern. 

Implikasi terhadap Seni dan Budaya di Sumatera Barat 

Kondisi ini membawa berbagai dampak negatif terhadap seni dan budaya di Sumatera Barat. 

Menurunnya Semangat Berkesenian

Ketidakadilan struktural yang dirasakan para seniman berpotensi melemahkan semangat mereka dalam berkarya. Banyak seniman merasa bahwa karya mereka tidak dihargai dan dukungan pemerintah terhadap seni budaya sangat minim. 

Terganggunya Regenerasi Seniman. Minimnya dukungan infrastruktur dan kelembagaan juga berdampak pada regenerasi seniman. Generasi muda yang tertarik pada seni tradisional semakin sulit mendapat akses dan dukungan untuk berkarya. Hal ini mengancam kelangsungan seni tradisional di masa mendatang. 

Hilangnya Identitas Budaya Lokal. 

Jika kondisi ini terus berlanjut, seni dan budaya lokal akan kehilangan daya tarik dan daya saingnya, terutama di tengah arus globalisasi. Seni tradisional Sumatera Barat berisiko terpinggirkan oleh budaya populer yang datang dari luar. 

Solusi dan Rekomendasi 

Untuk mengatasi dilema yang dihadapi seniman Sumatera Barat, perlu adanya langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dilakukan: 

Pembangunan Gedung Kesenian yang Layak. 

Pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung kesenian yang representatif. Gedung ini tidak hanya menjadi tempat pertunjukan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan seni dan budaya yang melibatkan seniman lokal. 

Pembentukan Dewan Kesenian Sumatera Barat

Dewan Kesenian perlu segera dibentuk kembali dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk seniman, akademisi, dan pemerintah. Dewan ini dapat menjadi mediator dalam merumuskan kebijakan budaya yang inklusif serta menyelenggarakan program seni secara berkelanjutan. 

Implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. 

Pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan amanah undang-undang. Program pelestarian budaya, pemberdayaan seniman, serta promosi seni lokal harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan budaya daerah. 

Peningkatan Partisipasi Masyarakat 

Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pelestarian seni dan budaya lokal. Kampanye cinta budaya, festival seni, serta kegiatan edukasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terdaoat pentingnya seni dan budaya lokal.

Dilema yang dihadapi seniman Sumatera Barat merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian segera. Ketiadaan gedung kesenian dan Dewan Kesenian mencerminkan kurangnya perhatian terhadap pengembangan seni dan budaya lokal. Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat mengancam kelangsungan seni dan budaya di Sumatera Barat. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah, seniman, dan masyarakat untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai dengan manah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017.

Padang, 8 Januari 2025.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال