Oleh ZULKIFLI, S.H., M.H.,
Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 menjadi momentum tumbang nya calon Petahana dibeberapa wilayah dan daerah di Indonesia, tak terkecuali di Sumatera Barat. Berdasarkan perhitungan sementara hitungan cepat Qiuck Count menunjukan terdapat 7 Kabupaten dan Kota calon Incumbent yang kalah dalam Pilkada Seretak di Sumatera Barat. Antara lain Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Sejumlah calon Kepala Daerah Petahana gagal dan tidak dapat mempertahankan kekuasaannya dalam Pilkada serentak 2024. Padahal, sejumlah cakada petahana yang tidak lolos itu memiliki nama besar, dan sudah malang melintang di kancah perpolitikan di daerah nya. Sebaliknya, ada beberapa wajah baru yang akan memimpin beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, selain itu juga ada Cakada yang meraih kembali kemenangan dari kekalahan di Pilkada sebelumnya.
Di antara 7 Kabupaten dan Kota tersebut terdapat calon Bupati Kabupaten Padang Pariaman Incumbent yang juga tumbang, hal ini sangat ironis dimana Petahana di Kabupaten Padang adalah seorang Ketua Partai Politik Pemenang Pemilu Legislatif 2024 di Padang Pariaman. Justru kalah dalam pilkada serentak 2024 menjadi bukti nyata kegagalan Incumbent dalam menjalankan tugas sebagai kepala Daerah.
Gugurnya calon Petahana dalam pilkada 2024 bukan disebabkan hebatnya kompetitor pesaing, tapi lebih karena kegagalan calon Petahana tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala Daerah. Ini membuktikan bahwa suara rakyat adalah suara tuhan yang di salurkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Keangkuhan dan kesombongan sebahagian cakada Petahana dipatahkan oleh suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.
Salah satu tujuan utama pilkada serentak adalah untuk meminimalkan praktik politik uang yang sering terjadi. Dalam pilkada serentak, meski tak sepenuhnya bebas dari politik uang, diharapkan adanya transparansi dan partisipasi yang lebih tinggi dari masyarakat sehingga dapat mengurangi potensi transaksi politik yang merugikan.
Kerasnya perebutan kursi Kepala Daerah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi sejumlah Cakada Petahana yang tumbang dalam pilkada serentak 2024, tak terkecuali Incumbent Padang Pariaman, namun kita berharap jangan sampai Petahana stres.
Oleh sebab itu tantangan terbesar atas keberhasilan cakada penantang memenangkan pilkada serentak 2024 adalah menjadi pemimpin yang memiliki visi jauh ke depan, berani mengambil langkah-langkah inovatif, dan berkomitmen untuk membangun daerah guna menciptakan kesejahteraan.
Sebagai contoh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas atas keberhasilan nya sebagai Kepala Daerah yang meraih perhatian luas dengan kebijakan budaya yang mengangkat potensi lokal. Melalui pendekatan budaya dan festival, Azwar Anas berhasil mengangkat masyarakat Osing yang sebelumnya terpinggirkan, menjadikan mereka sebagai ikon utama kebudayaan Banyuwangi. Pembenahan yang dilakukan Azwar Anas mengubah Banyuwangi menjadi salah satu contoh sukses daerah yang mampu mengangkat kearifan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Contoh lain adalah Tri Rismaharani Walikota Surabaya yang meroket setelah melakukan pembenahan taman kota dan reformasi birokrasi di berbagai lini, bahkan tercatat paling aktif melakukan inovasi di pemerintahan kota Surabaya. Dan banyak lagi contoh lainnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, pelaksanaan pilkada secara serentak di Indonesia bukan kali ini saja. Perjalanan pilkada di Indonesia Pemilihan kepala daerah secara langsung pertama kali digelar pada 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya dipilih DPRD. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, hanya partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, pilkada kala itu tidak membuka peluang bagi kandidat atau calon independen.
Dilansir dari laman Perpustakaan Komnas Perempuan, pilkada pertama kali diselenggarakan pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2007, pilkada resmi menjadi bagian pemilu dengan nama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang digelar pertama kali di DKI Jakarta pada 2007.
Sejak 2008, calon kepala daerah kemudian bisa berasal dari perseorangan dan partai politik. Kemudian pada 24 September 2014, sidang Paripurna DPR RI memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Namun, aturan ini menuai penolakan dan kritik, lalu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat.
Tentu Kita berharap pemenang pilkada serantak 2024 ini melahirkan pemimpin yang memiliki visi jauh ke depan, berani mengambil langkah-langkah inovatif, dan berkomitmen untuk membangun daerah guna menciptakan kesejahteraan. Tidak terkecuali terhadap Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. Semoga saja dan Salam Akal Sehat.