Diresmikan, 11 Rumah "Restorative Justice" di Kota Padang

 Buka Foto

Penandatanganan perjanjian kerjasama. (Foto Yurnaldi/AjarDetik.com)

PADANG, AjarDetik.com – Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (7/10/2024) petang  menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang, Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang tentang Penyelenggaraan Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) di Kota Padang.

Bersamaan dengan itu juga diresmikan Rumah Restorative Justice di 11 Kecamatan di Kota Padang. Acara peresmian dilakukan secara zoom, yang dipusatkan di Kantor Balai Kota Padang, di Aia Pacah, dan diikuti secara zoom oleh 11 camat. Peresmian disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr.  Aliansyah, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemilihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Buka Foto

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, dan profesionalitas dengan rujukan bahwa pidana sebagai upaya/jalan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum Remedium).

Menurut Aliansyah, salah satu inovasi sebagai upaya untuk mencapai keadilan restorative justice adalah dengan adanya rumah restorative justice. Latar belakang terbentuknya rumah restorative justice (RJ) selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat. Tujuan pembentukan rumah RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban. Tokoh perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait, untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali oada keadaaan semula, dengan cara mngedepankan mediasi antara pihak pelaku dengan pihak korban.

 Buka Foto

“Rumah RJ yang diresmikan dapat berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama sama dengan penegak hukum yaitu jaksa. Dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan substantif, dengan cara menginterpretasi hukum secara holistik. Termasuk nilal keadailan dan masyarakayt,” kata Kejari Padang Aliansyah.

Pihaknya mengharapkan camat dan seluruh unsur yang ada di kecamatan agar dapat membangun sinergi dan kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaia perkara pidana melalui mekanisme restorative ini.

Buka Foto

Kepala Kejaksaan Tinggi Simatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., MH. (Foto: Yurnaldi/ AjarDetik.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Simatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., MH., mengatakan bahwa  pembentukan restorative sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang bermanfaat kepada masyarakat.

“ Kehadiran restorative justice menjadi manfaat bagi masyarakat dan dapat memicu untuk pelayamam masyarakat semakin meningkat. Sehingga, apabila sudah ada perdamaian, tidak sampai di situ saja, namun nanti bisa kita berikan arahan dan pelatohan yang bermanfaat,” jelasnya.

Menurut Yuni Daru Winarsih, penyelesaian perkara dengan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional, sebagai salah satu alternatif pada penangaan perkara melalui dialog dan mediasi

“Kerjasama seperti ini terus ditingkatkan untuk mengurangi kejahatan yang ada pada masyarakat, dengan melakukan pembinaan atau pelatihan kepada masyarakat,” ujarnya.

Buka Foto

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar  (Foto: Yurnaldi/AjarDetik)

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga koran, maupun pihak lainnya yang terkait.

“Penanganan kasus tindak pidana ringan melalui Restorative Justice akan kembali menghidupkan nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh kedamaian,” katanya.

Menurut Andree, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang dengan Pemko Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan LKAAM Padang sangat penting untuk mewujudkan penyelesaian perkara restorative justice yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

 Buka Foto

“Pemko Padang sangat mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice plus Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice,” tandasnya.

Untuk mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat, lanjut Andree, diperlukan peranan berbagai pihak. Dalam hal penerimaan pelaku kembali ke lingkungan dalam masyarakat diperlukan peranan Lembaka Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang.

“Hal ini agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan, perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi yang dapay diberikan oleh Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, bantuan permodalan dan/atau peralatan yang bisa dibantu oleh pihak Baznas,” ungkap Pj Wali Kota Padang Andree.

Buka Foto

Ketua LKKAM Kota Padang Drs. Suardi Z Datuk Garang. (Foto: Yurnaldi/AjarDetik.com)

Sementara itu, Ketua LKKAM Kota Padang Drs. Suardi Z Datuk Garang dalam sambutannya mengatakan dengan adanya restorative justice sangat membantu masyarakat dan berbagai kalangan untuk ikut terlibat menyelesaikan perkara hukum dengan cara mediasi dan dialog, dan  kemudian mencarikan solusi secara bersama agar kasus pidana di tengah masyarakat tak terjadi lagi.

“Dengan peran unsur lain di pemerintahan dan masyarakat, berbagai keterampilan bisa dilatihkan kepada pelaku, sehingga kehidupannya berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi meresahkan masyarakat. Karena itu, kami pemangku Ninik Mamak dan masyarakayt mendukung keberadaan  rumah restorative justice, demi kesejahteraan masyarakat dalam menjalani kehidupan baik secara pribadi, masyarakat berbangsa dan bernegara,” jelas Datuk Garang. (YURNALDI)

 Buka Foto

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال