Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar: Ini Dia Sejumlah Proyek Tak Beres Di Pasaman Barat


Keterangan tidak tersedia.

Hasnul (tengah), Wakil Ketua/Ketua Harian  BPI KPNPA RI Sumbar.

PADANG, AjarDetik.com -- Korupsi, nepotisme, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan anggaran mengakibatkan pembangunan infrastuktur lamban berkembang. Setidaknya ada enam objek terindikasi ‘main-main’ ditemukan Tim Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumbar di Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 14-15 September 2024.

Tim Investigasi yang terdiri atas: Drs. H. Marlis, M.M., H. Eka Kurniawan, S.E., Ir. Ade Edward, Hasnul, dan Revdi Iwan Syahputra melakukan analisis lapangan guna mengawasi kinerja pemerintah. Langkah tersebut berdasarkan surat tugas No.: 001/ST/BPI-SB/IX/2024. Ini merupakan tujuan BPI KPNPA RI Sumbar dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, akuntable, dan jujur.

Tim mendapati beberapa fakta di lapangan seperti penggunaan material illegal, pekerjaan yang tidak tuntas atau melebihi batas hari kontrak, kesalahan dalam perencanaan awal yang menyebabkan bangunan tidak bisa digunakan, hingga tiang pancang roboh. Analisis fokus kepada proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat, di antaranya:

Akses Pelabuhan Teluk Tapang

 

Tim investigasi BPI KPNPA RI Sumbar mengecek proses pengerjaan jalan akses Pelabuhan Teluk Tapang (Foto: BPI Sumbar)

Pekerjaan ini menelan biaya SBSN Th. 2022 s/d 2024 sebesar Rp. 216.419.511.400. Kontrak dimulai sejak 9 September 2022 dengan waktu pelaksanaan 600 hari kalender. PT. Wijaya Karya (Persero) KSO P.E.P dipercaya menjadi kontraktor pelaksana dan diawasi oleh PT. Surya Marzq Konsultindo.

Jalan sepanjang 23,47 kilometer yang dibangun sejak 2022 terlihat fisik pekerjaan sudah selesai 100% di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Keberadaan jalan tersebut sangat strategis untuk menunjang intensitas perdagangan, terutama aktivitas pengangkutan CPO dari dan menuju Pelabuhan Teluk Tapang. Secara kasat mata, tim menemukan kondisi jalan dan aspal relatif bagus.

 

Material pembangunan diduga diambil dari galian tanah sekitar (Foto: BPI Sumbarnews.)

Di balik itu, terdapat indikasi material yang digunakan untuk pekerjaan dasar jalan (timbunan), saluran dan bronjong diambil dari bekas galian setempat atau aktivitas blasting (cut & file) di area kelok S. Ini menjadi masalah karena material yang diambil dari galian setempat tentu tidak memerlukan biaya alias gratis.

Berdasarkan konfirmasi lisan Tim Investigasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa tidak ada rekomendasi untuk tindakan tersebut. Apabila kontraktor pelaksana tidak mempunyai izin, maka penggunaan material tersebut menjadi illegal, dan untuk itu perlu dipertanyakan tentang pembayaran oleh pihak BPJN Sumbar atas material tersebut serta pajak galian C nya.

Fasilitas Pengering Jagung & Gudang Unit Pengolahan Pakan

 

Fasilitas Pengering Jagung & Unit Pengolahan Pakan (Foto: BPI Sumbar News)

Pembangunan sebuah gudang serta fasilitas pengering jagung ini memakan anggaran Rp. 47.350.506.900,-. PT. Mitra Agung Indonesia selaku pelaksana terlambat menyelesaikan tugasnya. Tim Investigasi mendapati kondisi pekerjaan belum selesai 100% seperti: pintu gerbang, tangki silo belum terpasang sebanyak 2 unit, kualitas saluran sangat tidak layak dan terkesan ‘asal jadi’.

Selain itu, halaman dan area tertentu di sekitar silo belum dicor, pagar keliling belum selesai, pekerjaan jalan rigid beton menuju lokasi (jalan masuk) yang sangat tidak berkualitas. Kondisi bangunan belum bisa dimanfaatkan dan kemungkinan tidak akan bisa digunakan secara baik dan optimal, karena adanya indikasi kesalahan dalam perencanaan awal (DED) yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar serta Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Sumbar.

Saluran air/got yang tidak maksimal (Foto: BPI Sumbar News)

Akibat dari keterlambatan ini, Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023, kontraktor pelaksana telah ditetapkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 2.262.420.862,67,.

Bangunan ini tentu sangat bermanfaat nantinya bagi para petani sekitar, yang mana Pasaman Barat, khususnya Kecamatan Kinali cukup banyak memproduksi jagung.

USB SMK N 1 Nagari Air Bangis

 

Bangunan USB SMK N 1 Nagari Air Bangis yang belum jadi (Foto: BPI Sumbar News)

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp. 3.664.647.931,- yang berasal dari APBD Sumbar TA 2023. Sejak 4 Agustus 2023, kontrak disepakati selama 135 hari kalender dengan kontraktor pelaksana CV. Anak Asyik Pratama.

Kondisi fisik bangunan masih banyak yang belum selesai langsung menarik perhatian tim investigasi, di antaranya: timbunan lantai dasar ruang kelas, pemasangan keramik ruang kantor, toilet ruang kantor, pemasangan kaca jendela, pintu ruang kantor, kanopi, dan pengecoran halaman. Kerja belum tuntas ini tentu terbilang kesalahan yang serius sehingga mengganggu proses belajar siswa.

 

Akses Jalan masuk yang sudah rusak (Foto: BPI Sumbar News)

Para siswa diperkirakan kewalahan melewati akses jalan masuk ke lokasi sekolah satu-satunya yang dalam keadaan rusak parah. Apalagi, jika dalam cuaca hujan jalan akan berlumpur, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan untuk pengangkut material.

Pekerjaan telah melewati jangka waktu kontrak dan masa pemeliharaan yang ditentukan, namun hingga saat ini kontraktor masih melaksanakan pekerjaan di lokasi, di mana seharusnya status kontrak sudah harus diputus oleh KPA dan kepada kontraktor harus diberikan sanksi berupa denda maksimal 5% dari nilai kontrak.

Sea Wall & Pengamanan Pantai Sasak

 

Pembangunan Sea Wall yang sudah berantakan (Foto: BPI Sumbar News)

Pembangunan tembok penahan ombak ini menelan biaya Rp. 5.643.003.957,- dari APBD Sumbar  TA 2023. PT. Kemuning Yona Pratama diberi amanah mengerjakan infrastuktur penting tersebut sedari 14 Februari 2023, dengan tenggat waktu pengerjaan 240 hari kalender.

Pembangunan ini nihil dari kata selesai. Tim Invertigasi kami menemukan kondisi fisik sudah ambruk dan tidak bisa digunakan. Selain itu, tiang pancang sudah tidak berdiri seperti semestinya, alias rubuh.


Penahan ombak yang tergerus abrasi (Foto: BPI Sumbar News)

Tidak jauh dari sana, terdapat pekerjaan tambahan penahan ombak yang terdiri dari tumpukan batu grib, tetapi tidak terdapat informasi yang jelas perihal tersebut. Terakhir, material pasir timbunan jalan sudah tergerus oleh abrasi air laut.

Pengamanan Jembatan Jalan Nasional di Kinali

 

Pembangunan jembatan nasional yang sudah rampung (Foto: BPI Sumbar News)

Pekerjaan ini tergolong sudah selesai dan dapat dinikmati dampaknya oleh masyarakat sekitar. Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar bertanggung jawab di belakang ini. namun terdapat indikasi pondasi dari pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Rehabilitasi BBI Sukamenanti

 

Bangunan BBI Sukamenanti (Foto: BPI Sumbar News)

Fisik pekerjaan sudah selesai 100%, namun dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan terutama yang terkait dengan pondasi saluran. Secara umum kondisi pekerjaan relatif tidak ada persoalan yang signifikan.

BPI KPNPA RI merupakan sebuah lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) berbadan hukum yang bergerak untuk meneliti dan mengawasi kebijakan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan oleh negara/daerah. Pengawasan-pengawasan terhadap pembangunan fasilitas publik di atas sangat penting, demi terwujudnya hak masyarakat secara menyeluruh.

Penelusuran ini menghasilkan data fakta lapangan bahwa ditemukannya proyek-proyek pembangunan yang tidak semestinya. Maka, BPI KPNPA RI Sumbar akan melakukan gelar perkara untuk langkah selanjutnya.

“Kami dari tim merasa sedih, karena proyek yang didanai APBN dan APBD Provinsi Sumatera Barat ini tidak dilakukan secara maksimal. Pengerjaan terlihat tidak professional, asal-asalan, dan faktor-faktor lain yang mana beresiko terindikasi korupsi. Maka, BPI KPNPA RI Sumbar akan melakukan langkah-langkah semestinya,” pungkas Marlis, Ketua Tin Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar.(*/HASNUL)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال