Ketua Harian DPW BPI KPNPA Provinsi Sumatera Barat Hasnul, dipapit Sekjen DPP BPI KPNPA RI Roslan Sianipar (kiri) dan Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar.
PADANG, AjarDetik.com -- Sumatera Barat adalah salah satu provinsi yang rawan terjadinya kasus tindak pidana korupsi. Pada awal era Reformasi 1998 saja, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi tersangka kasus korupsi. Dan ini pertama di Indonesia, seluruh wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi tersangka, yang kemudian 17 Mei 2004, 40 anggota DPRD Sumbar divonis 2 tahun penjara.
Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan karena melakukan penyelewengan, wakil rakyat di DPRD Sumbar itu tidak memakai Peraturan Pmerintah Nomor 110 Tahun 1999 dalam penyusunan anggaran APBD Sumbar 2002 senilai Rp5,9 miliar secara bersama-sama.
Sampai sekarang, kalau diteliti betul anggaran DPRD Sumbar, masih ada dugaan korupsi yang harusnya kita pertanyakan dan kita cari tahu. Misalnya dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) setiap anggota DPRD Sumbar yang dititipkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas/badan.
Demikian diungkapkan Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat Hasnul ketika bincang-bincang dengan www.Ajardetik.com, Rabu (11/9/2024) seusai Pelantikan Pengurus DPW KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat, di Truntum Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat.
Hasnul yang juga dikenal sebagai aktivis dan tokoh pergerakan di Sumatera Barat menjelaskan, saat ini ada sejumlah kasus yang ditangani DPW KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat, yakni: 1). Penyewaan Kendaraan untuk pimpinan daerah (Badan Penghubung Provinsi Sumbar di Jakarta). 2) Pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Teluk Tapang Kabupaten Pasaman Barat (BPJN Sumbar), 3) Pengadaan pakaian seragam siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat (Dinas Pendidikan Sumbar), 4) Pengadaan Kapal untuk SMK Negeri 2 Mentawai (Dinas Pendidikan Sumatera Barat), 5) Pembangunan SMK Negeri Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Dinas Pendidikan Sumbar).
Kemudian 6) Study Tour kepala sekolah dan guru SM Negeri 12 Padang ke luar negeri (Dinas Pendidikan Sumatera Barat), 7) Kegiatan Edu Day 24 (Dinas Pendidikan Sumatera Barat). 8) Status PHL di Bapenda Sumbar, 9) Insentif Uang Pungut (Bapenda Sumbar), 10) Donasi untuk kerusuhan Papua 2019 (Gubernur Sumbar), 11) Donasi untuk bencara banjir bandang dan galodo di Sumatera Barat 2024 (Gubernur Sumbar), 12) Program di BBI Sukamenanti Pasaman Barat (Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar), dan 13) Pengadaan Alkes Radiologi di RSUD Aro Suka Kabupaten Solok senilai Rp19 miliar.
Pengurus DPW BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat. (Foto Yurnaldi/AjarDetik.com)
Sembari menunggu jawaban atas permintaan informasi perihal di atas, DPW BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat juga terus melakukan penelitian sejumlah proyek lain yang diduga ada indikasi korupsi. "Kita tidak main-main dengan suatu kasus. Kita punya pakai di masing-masing bidang. Kita punya pakar yang pensiunan inspektorat, punya pengacara, punya peneliti, punya wartawan untuk menggali data, " jelas Hasnul yang juga dikenal sebagai pelobi handal dengan berbagai kalagan.
Menurut Hasnul, keberadaan DPW BPI KPNPA RI Sumatera Barat untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, bersih, dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Untuk menjalankan misinya, maka setiap kabupaten/kota di Sumbar akan dibentuk DPD BPI KPNPA RI.
"BPI KPNPA RI berdiri secara berdikari, mandiri, independen, terbuka untuk berperan aktif secara nasional damlam membantu kerja dan dinerja pemerintah, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, secara profesional dalam memberdayakan masyarakat luas di bidang penjegahan kejahatan KKN, perdata, dan Tata Usaha Negara dalam artikulasi yang seluas-luasnya," jelas Ketua Harian DPW BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat ini. (YURNALDI)