Pemkab Limapuluh Kota Cepat Selesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat

 Buka Foto

Pemkab Limapuluh Kota Cepat Selesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat

 

PAYAKUMBUH, AjarDetik.com -- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetor pemerintah daerah periode Semester I tahun 2024 di wilayah Sumatera Barat jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras, inovasi, dan sinergi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota. Penyelesaian rekonsiliasi ini ditandai dengan ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024 lalu di KPPN Bukittinggi oleh Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra, bersama dengan Kepala KPP Pratama Payakumbuh Nunung Gondowati, dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi.

BAR ditandatangani 5 (lima) minggu sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepala KPPN Bukittinggi, Khairil Indra mengatakan bahwa keberhasilan Pemkab Limapuluh Kota menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak ini merupakan hasil sinergi yang baik dengan pihak KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh. Indra juga mengapresiasi Pemkab Limapuluh Kota yang selalu on track dan konsisten dalam penyelesaian Rekonsiliasi Pajak. 

 Buka Foto

“Cepatnya penyelesaian Rekonsiliasi Pajak ini akan sangat membantu Pemda dalam kestabilan keuangan daerahnya, apalagi ketergantungan Pemkab Limapuluh Kota terhadap Transfer ke Daerah (TKD) sangatlah besar” ungkap Indra," Kamis(1/8/2024) kepada AjarDetik.com.

Menurut Indra, penyaluran TKD salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak agar jangan disia-siakan, dan harus dimaksimalkan terutama pemenuhan syarat penyalurannya. “DBH adalah sesuatu yang pasti diterima oleh Pemkab Limapuluh Kota, penyelesaian dan pelaporannya juga dilaksanakan sebelum jatuh tempo agar jadi daerah prioritas pertama yang disaluri DBH” pesan Indra.

Selain itu, Indra juga meminta Pemkab Limapuluh Kota untuk segera melaporkan BAR tersebt ke DJPK Kementerian Keuangan sebagai bukti penyelesaian rekon pajaknya. Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Nunung Gondowati turut mengapresiasi dan terima kasih KPPN Bukittinggi dan Pemkab Limapuluh Kota. Tak lupa, Nunung mengingatkan mengenai kewajiban penyampaian SPT Pribadi maupun SPT Masa di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

“Kami meminta bantuan semua pihak, khususnya Pemkab Limapuluh Kota untuk menyebarkan informasi mengenai kewajiban pemenuhan laporan pajak, baik untuk SPT Masa maupun SPT Orang Pribadi, kepada seluruh unit kerja dan ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota” demikian kata Nunung. 

 Buka Foto

Nunung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan teknis kepada Pemkab Limapuluh Kota dalam pemenuhan kewajiban pajak, baik pelaporan hingga rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut daerah dan menawarkan bantuan jika Pemkab Limapuluh Kota mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Pribadi.

Menurut Nunung, ketertiban dalam penyampaian SPT khususnya SPT Bendahara Pemerintah juga menjadi pertanda Pemda sudah melaksanakan belanja dengan baik dan pajak yang disetor serta laporkan akan kembali ke Pemda dalam bentuk DBH.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota, Win Hari Endi turut juga menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada KPPN Bukitinggi dan KPP Pratama Payakumbuh atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan mesra. Win Hari Endi menyampaikan roh kegiatan penandatanganan BAR ini adalah mendukung kebutuhan pemda terutama dalam pencapaian realisasi TKD khususnya DBH ke Kabupaten Limapuluh Kota, dan akan berhasil tentunya dengan dukungan dari KPPN Bukitinggi dan KPP Pratama Payakumbuh. 

 Buka Foto

Selanjutnya, Win Hari Endi juga menyampaikan harapannya Kabupaten Limapuluh Kota dapat meningkat kinerjanya dalam penyaluran TKD. “Semakin cepat pemenuhan persyaratan TKD, semakin cepat juga tersalurkan, dan kinerja Pemda dalam penyaluran TKD juga meningkat. Efeknya, Pemda akan berprestasi dan diapresiasi oleh pemerintah pusat melalui pemberian Anggaran/Dana Insentif Daerah” pesan Win Hari Endi.

Menurut Win Hari Endi, jika kinerja keuangan Pemda turun atau buruk, maka Pemda akan rugi sendiri karena selain TKD turun, tidak juga akan memperoleh Dana Insentif Daerah.

Selain kegiatan penandatangan BAR, dilaksanakan juga kegiatan Pemberdayaan UMKM berupa konsolidasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kab. Lima Puluh Kota. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perinaker Kab. Lima Puluh Kota, Ayu Mitria Fadri didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri, Debby Seprima.

Dalam kegiatan ini, Win Hari Endi dan Khairil Indra sama-sama sepakat bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan siap mendukung agar UMKM di Kabupaten Limapuuh Kota dapat naik kelas, khususnya d lingkup nasional. Indra sendiri menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendukung Pemda dan UMKM melalui pembiayaan seperti Ultra Mikro yang direncanakan akan menyasar penyaluran melalui Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

“Terdapat BLU dan BUMN yang siap menyalurkan bantuan pembiayaan maupun melalui CSR yang didasarkan untuk Pengembangan UMKM,”  ungkap Indra.

 Buka Foto

Sementara Win Hari Endi menyampaikan apresiasi dan harapan agar motivasi peningkatan kelas UMKM di Limapuluh Kota dapat terus berlanjut.

Dalam akhir acara, kepala KPPN Pratama Payakumbuh menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemkab Limapuluh Kota berupa penghargaan pemerintah Daerah Tercepat dan Terinovatif dalam Penyelesaian Rekonsiliasi Pajak Pusar atas Belanja Daerah Periode Sementer 1 Tahun 2024, yang diserahkan oleh Kepala BK Kabupaten Limapuluh Kota, Win Hari Endi. (INDRA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال