PADANG, AjarDetik.com – Camat Nanggalo berinisial AR dilaporkan Barisan Sikat Maling Indonesia, atau BASMI ke kantor Inspektorat Padang dan Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (23/8/2024). Oknum camat tersebut dilaporkan pada aksi unjuk rasa Basmi dan kelompok masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan pungutan liar AR yang dilakukan kepada jajaran pegawainya untuk membiayai sejumlah kegiatan.
“BASMI tidak ingin Kota Padang dirusak oleh oknum ASN Pemko Padang yang kerjanya melakukan pungutan liar,” kata Mardian aktivis BASMI dalam orasinya. Mardian pun menyerahkan tuntutan BASMI kepada pihak Inspektorat, di Jalan Sawahan Padang. “Atas dugaan terjadinya pungutan liar tersebut, kami minta kepada Inspektorat untuk mengusut kasus ini dengan tuntas,” tegasnya.
Rahman, selaku Koordinator Aksi BASMI menyampaikan empat poin tuntutan, sebagai berikut: Pertama, usut aliran dana dengan transparan terhadap dugaan pungutan yang dilakukan Camat Nanggalo. Kedua, mendesak Inspektorat Padang bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan pungutan yang terjadi di Kecamatan Nanggalo.
Kemudian, ketiga, meminta Kejaksaan Negeri Padang untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus dugaan pungutan yang terjadi di Kecamatan Nanggalo. Keempat, tangkap dan penjarakan Camat Nanggalo AR, jika terbukti melakukan pungutan liar di kantor Kecamatan Nanggalo.
Kepala Inspektorat Padang Alfian yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan bahwa sehubungan dengan kasus dugaan pungutan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
“Dalam rangka pemeriksaan, maka Camat Nanggalo sudah dinon-aktifkan,” ujar Alfian yang didampingi beberapa staf Inspektorat lainnya.
Mendengar hal itu, para pengunjuk rasa bersorak mengungkapkan kegembiraan mereka.
Selepas dari Inspektorat, para pengunjuk rasa pergi ke Kejaksaan Negeri Padang di Gunung Pangilun untuk memasukkan surat tuntutan mereka dengan tujuan agar kejaksaan ikut serta mengusut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Nanggalo. (HASNUL/NAL)