BUKITTINGGI, AjarDetik.com -- Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetor pemerintah daerah periode Semester I tahun 2024 di wilayah Sumatera Barat jauh sebelum batas waktu yang ditentukan. Dan ini kembali menjadi yang tercepat di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras, inovasi, dan sinergi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh. Penyelesaian rekonsiliasi ini ditandai dengan ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2024 lalu di KPPN Bukittinggi oleh Kepala KPPN Bukittinggi Khairil Indra, bersama dengan Kepala KPP Pratama Payakumbuh Nunung Gondowati, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Yopi Kurniawan. Bahkan, BAR ditandatangani 7 (minggu) minggu sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala KPPN BUkittinggi, Khairil Indra mengatakan bahwa keberhasilan Pemko Payakumbuh menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak ini merupakan hasil sinergi yang baik dengan pihak KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh. “Pemko Payakumbuh menjadi yang pertama di Sumatera Barat yang rekon pajaknya Semester I 2024 selesai”.
Menurut Indra, Pemko Payakumbuh sudah memiliki tradisi yang baik dalam penyelesaian rekon pajak, salah satunya didukung dengan inovasi yang sudah berjalan dengan baik. Indra juga menyamaikan bahwa penyelesaian Rekon ini akan menjadi salah satu syarat DBH segera disalurkan tepat waktu. “Segera laporkan BAR ini ke DJPK Kementerian Keuangan, karena yang menjadi tanda penyelesaian rekon pajak ini adalah diterimanya dokumen BAR oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan” ujar Indra.
Berdasarkan keterangan Indra, tepat waktunya penyaluran DBH menjadi salah satu kanal yang membantu penyeimbangan keuangan Pemda. Indra pun berharap untuk periode semester II 2024, rekon pajaknya dapat diselesaikan pada minggu pertama di bulan Januari 2024.
Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Nunung Gondowati turut mengapresiasi capaian Pemkot Payakumbuh. Tak lupa, Nunung mengingatkan mengenai kewajiban penyampaian SPT Pribadi maupun SPT Masa di lingkungan Pemko Payakumbuh. “Kami memita bantuan semua pihak, khususnya Pemko Payakumbuh untuk menyebarkan informasi mengenai kewajiban pemenuhan laporan pajak, baik untuk SPT Masa maupun SPT Orang Pribadi, kepada seluruh unti kerja dan ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh” demikian kata Nunung.
Nunung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan teknis kepada Pemkot Payakumbuh dalam pemenuhan kewajiban pajak, baik pelaporan hingga rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut daerah dan menawarkan bantuan jika Pemkot Payakumbuh mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Pribadi.
Yopi Kurniawan selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Pemko Payakumbuh menyampaian rasa syukur atas telah selesainya Rekon Pajak yang lebih cepat, terlebih tidak ada permasalahan dan tunggakan kewajiban pajak yang harus diselesaikan. Yopi juga berharap sinergi, support dan bantuan yang selama ini telah diberikan oleh KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh dapat terus berjalan dengan baik. “Keberhasilan Kami tidak hanya berasal dari upaya yang kami lakukan, namun juga hasil dari motivasi dan support yang sudah diberikan oleh KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh” ungkap Yopi.
Dalam akhir acara, Kepala KPPN Bukittinggi bersama KPP Pratama Payakumbuh menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemko Payakumbuh berupa “Penghargaan Pemerintah Daerah Tercepat dan Terinovatif dalam Penyelesaian Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Periode Semester I Tahun 2024”, yang diterima oleh Yopi selaku perwakilan Pemko Payakumbuh.(INDRA)