Parkir di Tempat Terlarang, Kendaraan Diderek dan Didenda Rp350.000 Sampai Rp500.000

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan

PADANG,AjarDetik.com –Masyarakat Kota Padang dan pendatang yang bawa kendaraan untuk berwisata ke Padang, diharapkan menaati rambu lalu lintas. Jangan parkir di sembarang tempat. Parkirlah ditempat yang sudah disediakan. Jika tidak, tanpa pandang bulu, mobil yang tidak diparkir di tempat yang sudah disediakan, akan diderek. Dinas Perhubungan Kota Padang nyatakan “perang” terhadap parkir liar.

Demikian peringatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan, saat ditemui AjarDetik.com di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024). “Kita akan pantau setiap hari. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kita derek. Selama ini, kemacetan di sejumlah ruas jalan disebabkan karen ada kendaraan yang parkir secara liar. Tidak pada tempatnya,” katanya.

Didampingi Kepala Bidang Malizar Ade, Ances menyebutkan, Senin (8/7/2024) lalu, pihak Dinas Perhubungan sudah menertibkan parkir liar di sejumlah titik yang sering digunakan  pengendara yang tak sadar ketertiban dan masih parkir di tempat terlarang di tepi jalan. “Saat kita memantau di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypass Lubeg-Indarung, ditemukan sejumlah kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan mengganggu arus lalu lintas.

“Di titik-titik tersebut, ditemukan sejumlah mobil yang parkir di tempat yang tidak semestinya. Untuk memberikan efek jera, mobil-mobil tersebut kemudian langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca dilakukan pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang,” jelas Kadis Ances. "Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban," tandasnya.

 Penertiban Parkir Liar di Kota Padang, Dishub Beraksi

Parkir sembarangan, mobil diderek.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. "Ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir tidak karuan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, maka kami langsung turun ke lapangan," jelas Kadis Perhubungan Kota Padang itu.

Untuk pemilik/supir kendaraan yang mobilnya diderek, diharuskan membayar denda sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2021. "Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Di situ kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp350.000, kalau mobil besar seperti roda enam dan seterusnya itu Rp500.000," katanya.

"Parkirlah pada tempat yang sudah disediakan. Itu keinginan kami. Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera dan pengaruh positif terhadap Kota Padang, agar tercipta Padang yang aman, tertib, dan teratur sehingga disenangi oleh pengguna jalan," ujarnya, kembali mengingatkan pengendara. (HASNUL)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال