Melanggar UU KIP, Kadis PUPR Kota Padang bisa diancam Penjara dan Denda

Buka Foto
 Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar.

PADANG, AjarDetik.com -- Tidak mau memberikan data dan tidak memberikan laporan  berkala kepada publik, Kepala PUPR Kota Padang yang tak melayani wartawan untuk konfirmasi, bisa diancam penjara bila masalah ini disengketakan kepada Komisi Informasi Sumatera Barat. Agar tidak menjadi masalah yang berlarut-larut dan mengganggu kemitraan Pemerintah Kota Padang dengan wartawan, maka sebaiknya Penjabat Wali Kota Padang mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Padang.

Hal itu dikatakan Pemimpin Umum AjarDetik.com Hasnul, setelah beberapa kali terjadi unjuk rasa ormas dan kemudian disusul wartawan dari berbagai wadah organisasi di Kota Padang, Sumatera Barat, kompak serahkan langsung petisi pencopotan Try Hadiyanto sebagai Kadis PUPR Padang kepada Pj.Wali Kota Padang, Andree Algamar, Kamis 25 Juli 2024 lalu.

Hasnul menjelaskan, menurutt UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik diminta atau pun tidak, Dinas PUPR wajib memberikan informasi secara berkala ke publik. Apalagi informasi diminta wartawan, tak ada alasan menolak. Sebagai pejabar publik, kepala Dinas PUPR Kota Padang wajib memberikan keterangan/informasi secara terbuka. 

"Jika tidak terbuka, pasti publik curiga. Ketidakterbukaan kepala dinas PUPR Kota Padang sudah melanggar UU KIP. Ada ancaman penjara dan denda jika masalah ini disengketakan publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat," tandas Hasnul.

Menurut Hasnul, setiap proses dalam pengambilan keputusan program kerja yang dijalankan oleh badan publik (PUPR, Red)/pemerintah, itu bersifat terbuka dan dapat diakses siapa pun.

Berdasarkan Pasal 7 UU KIP, terdapat enam kewajiban badan publik, yakni (1) badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak,, menyesatkan. (3) untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) badan publik wajibmmebuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (5) pertimbangan sebagaimana dimaksud atau (4) antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6) dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud atay (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media ekeltronik dan nonelektronik.

Terkait dengan kepala dinas PUPR Kota Padang yang melanggar UU KIP ini, sebelumnya para wartawan memberikan Petisi kepada penjabat Wali kota Padang Andree Algamar. Kedatangan para awak media ini disambut langsung oleh Andree Algamar. 

Buka FotoPenjabat Wali Kota Padang Andree Algamar dan wartawan. 

Pada kesempatan itu, Pj. Walikota menyampaikan terimakasih kepada rekan jurnalis. "Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan wartawan. Terkait petisi ini, kita akan tindak lanjuti secepatnya," kata Andre Algamar.

Menurut Andree, pihaknya prihatin dengan munculnya petisi ini. Menurutnya, tidak pantas seorang pejabat publik mengabaikan awak media saat ingin melakukan konfirmasi.Sebab, menurut Pj. Walikota itu media merupakan mitra strategis dari pemerintah dalam melaksanakan program-programnya. "Jadi tidak pantas untuk diacuhkan," tegasnya.

"Kita akan surati pejabat terkait, dan kita lihat saja nanti, apakah akan dilakukan pembinaan atau pencopotan. Yang jelas pasti ada perubahan. Kepada teman-teman wartawan, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," Andree menambahkan.(YURNALDI)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال