Alirman Sori Dukung Penuh Kesungguhan Jajaran Kejati Sumbar dalam Penegakan Hukum

 

Senator Alirman Sori bersama Plt Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan para Asisten dan pejabat dilingkup Kejati Sumbar, Selasa (23/7/2024). (dok : istimewa) 

Senator Alirman Sori bersama Plt Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan para Asisten dan pejabat di Kejati Sumbar. (Foto; Dok/Ist)

 

PADANG, AjarDetik.com -- Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dan jajarannya dalam penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan tuntutan mati, diapresiasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapil Sumbar Alirman Sori.

"Saya mendukung penuh kesungguhan jajaran Kejati Sumbar dalam penegakan hukum menerapkan tuntutan maksimal yaitu tuntutan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Dan itu harus dukung semua pihak,’’ kata Alirman Sori kepada media, Selasa (23/7/2024) di Padang, setelah pertemuan dengan Plt Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi SH MH di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan semua para Asisten dan pejabatnya dilingkup Kejati Sumbar tersebut.

Alirman Sori menilai, dengan adanya tuntutan maksimal itu karena ancaman Narkotika sangat berbahaya terhadap masa depan dan keselamatan jiwa generasi muda.

Alirman Sori juga memuji keaktivan Kejati Sumbar melakukan banyak kegiatan, mulai dari rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika, hingga salah satu program unggulan pada bidang tindak pidana umun yaitu Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).

"Restorative Justice yang dilaksanakan dalam program ‘’Rajo Labiah’’ ini berbeda dengan Restorative Justice pada umumnya, dimana dalam Restorative Justice program Rajo Labiah ini tidak hanya menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice, namun juga memberikan pembekalan kepada pada tersangka sehingga tersangka mempunyai Soft Skill untuk mencari pekerjaan dan diterima kembali di dalam masyarakat," ucap Senator asal Sumbar ini.

Ia menerangkan, mengutip apa yang disampaikan Plt Kajati Sumbar dalam pertemuan itu, bahwa salah seorang tersangka atas nama RS setelah perkaranya diselesaikan secara Restorative Justice, RS juga mendapatkan pelatihan di Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas (BPVP).Setelah mendapatkan pelatihan diterima bekerja sehingga membantu perekonomian keluarganya.

 “Program Rajo Labiah yang dilakukan oleh Kejati Sumbar sangat pantas diberikan apresiasi dan penghargaan, karena ide dan gagasan ini sangat cemerlang dan dapat dijadikan percontohan di Indonesia," ungkap senator Alirman Sori.

Sebelumnya, Plt Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi SH MH dalam paparannya didepan Alirman Sori menjelaskan, ada tiga (3) perkara pidana Narkotika yang telah tuntut hukuman maksimal dengan ancaman hukuman mati terhadap pelakunya.

Kemudian, lanjut Sugeng, pihak Kejati Sumbar dalam penegakan hukum perkara narkotika selalu menindak tegas terdakwa dalam perkara narkotika, hal ini dilakukan karena narkotika adalah musuh bangsa yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

"Sudah banyak terdakwa yang dituntut dengan hukuman diatas 15 tahun penjara dan bahkan tiga perkara dengan tuntutan mati," pungkas Sugeng Hariadi. (*/NAL)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال