Gubernur Mahyeldi Lantik Andree Algamar Pj Wali Kota Padang

 

Andree Algamar dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat Wali Kota Padang. (foto: DOK)

PADANG, AjarDetik.com – Atas nama Presiden Indonesia, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Jumat (17/5/2024) petang pukul 16.45 WIB di Auditorium Istana Gubernur, Jalan Sudirman, Padang, melantik dan mengambil sumpah Andree Algamar sebagai Penjabat Wali Kota Padang.

Pelantikan tersebut menyusul berakhirnya masa jabatan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang dan Ekos Albar sebagai Wakil Wali Kota Padang pada 13 Mei 2024. Sebelum dilantik, tiga hari terakhir Andree Algamar yang juga Sekretaris Daerah Kota Padang, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang.

“Sebagai Penjabat Wali Kota Padang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1073 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang, kewajiban utama adalah untuk mempersiapkan Pilkada Kota Padang tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN,” kata Mahyeldi. “Penjabat Wali Kota dilarang mengisi atau memutasi pegawai. Juga dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.”

Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan Surat Keputusan. (Foto.dok)

 

Dalam SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri tersebut, Penjabat Wali Kota memiliki beberapa kewajiban, di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota, Andree Algamar harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seterusnya Penjabat Wali Kota Padang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah. Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

 

Wagub Audy, Gubernur Mahyeldi, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar dan istri Ny Andree

Kemudian membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah. Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

Namun, larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penjabat Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.

 

Gubernur Mahyeldi menegaskan, masa jabatan Penjabat Wali Kota Padang paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan. “Selama melaksanakan tugas sebagai PJ Wali Kota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Pj Sekretaris Daerah,” tandasnya.

Andree Algamar menjawab pers usai pelantikan mengatakan bahwa dia akan menjalankan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Padang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya mohon dukungan dari semua pihak," katanya.

Menurut Gubernur Sumbar Mahyeldi, Andree Algamar mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Walaupun masih mudah, namun Andree sudah memiliki banyak pengalaman. (YURNALDI)

 Andree Algamar foto bersama dengan mantan walikota dan wakil wali kota Padang.

 

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال