Apel ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
PADANG, AjarDetik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKIM Gunung Pangilun, berinisial dr.SH yang telah dipindahtugaskan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman, selama enam bulan tidak masuk kantor, namun yang bersangkutan tetap menerima gaji.
“Sampai sekarang ASN yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Saya sudah menelepon yang bersangkutan, tapi yang bersagkutan menolak masuk kerja. Bahkan, yang bersangkutan tidak pernah melapor kepada saya sebagai atasannya yang baru,” kata Direktur Utama RSUD Pariaman, dr Mutiara Islamy, kepada pers di Pariaman, Rabu (7/2/2024).
Informasi yang dihimpun AjarDetik.com, ASN berinitial dr. SH itu semula bertugas di BKIM Gunung Pangilun, Kota Padang. Terhitung Agustus 2023 lalu, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke RSUD Pariaman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak pernah melapor dan melakukan kewajibannya di RSUD Pariaman. Sementara gajinya sebagai abdi negara tetap dia terima.
Tentang tidak masuk kerjanya dr.SH banyak yang mempertanyakan, kenapa bisa terjadi. ASN harus patut dengan keputusan pimpinan dan melaksanakan kewajiban sebagai ASN. “Tentang disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pada 31 Agustus 2021. PP tersebut antara lain mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS (ASN) melanggar kewajibannya,” jelas dr Mutiara Islamy.
Tentang sanksi disiplin bagi ASN disebutkan: Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun. Pemberhentian sebagai ASN jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Penurunan jbatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari kerja setahun. Tidak masuk selama 25 – 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selana 12 bulan.
Sedangkan untuk sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin): ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun.
Sedangkan bagi abdi negara alias ASN yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan maupun tertulis. Teguran tertulis dilayangkan kepada ASN yang bolos 4-7 hari dalam setahun.
Sementara itu, ASN yang tidak masuk kerja 7-10 hari diberitakan suray pernyataan tidak puas. Seluruh ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan, Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dr. Lilla Yanwar di tempat terpisah mengatakan, kasus dr.SH yang tak masuk kantor itu sudah diinformasikan dan disurati BKD dan pihak BKD pun sudah membahasnya. Kepala RSUD Paiman dr Mutiara Islamy juga sudah menyampaikan surat ke BKD.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, dr. Lila Yanwar.Bagaimana kepastian hukum atas keberadaan ASN dr.SH yang tak masuk kerja berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas dan tetap menerima gaji, AjarDetik.com menunggu jawaban dari Kepala BKD Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zaki. (HASNUL)