Pemko Payakumbuh Tercepat Selesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat



PAYAKUMBUH, AjarDetik.com -- Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menyelesaikan Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetor pemerintah daerah periode Semester II tahun 2023 di wilayah Sumatera Barat jauh sebelum batas waktu yang ditentukan. Dan ini merupakan yang tercepat di wilayah Provinsi  Sumatera Barat. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras, inovasi, dan sinergi antara KPPN Bukittinggi, KPP Pratama Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Penyelesaian rekonsiliasi ini ditandai dengan ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2024 lalu di Aula KPP Pratama Payakumbuh oleh Kepala Seksi Bank KPPN Bukittinggi Ade Setiawan, bersama dengan Kepala KPP Pratama Payakumbuh Supi, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Syarwal. BAR ditandatangani  6 (enam) minggu sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Ade Setiawan kepada AjarDetik.com, Jumat (26/1/2024) mengatakan, penandatanganan BAR ini menjadi pembuka tahun anggaran 2024 yang sangat baik. Hal ini tak lepas dari kerjasama, sinergi, dan effort yang telah dilakukan setiap pihak. “Saya berharap dengan percepatan penandatanganan BAR ini, Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dapat disalurkan tepat waktu” ujar  Ade.

Berdasar keterangan Ade, penyelesaian rekonsiliasi ini akan memudahkan penyaluran pagu DBH Kota Payakumbuh tahun 2024 yang sejumlah Rp9,2 miliar. Jumlah ini meningkat sekitar Rp600 juta dibanding tahun 2023 yang berkisar Rp8,6 miliar. Khusus DBH Pajak, peningkatan Pagu ialah sebesar Rp400 miliar, dengan pagu 2023 sebesar Rp5,6 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp6 miliar. “Peningkatan jumlah Pagu DBH Kota Payakumbuh Tahun 2024 diharapkan mampu mendukung Pemkot Payakumbuh dalam upaya memenuhi prioritas kebutuhan daerahnya“ ungkap Ade. 

 

Kepala KPP Pratama Payakumbuh Supi turut mengapresiasi capaian Pemkot Payakumbuh. “Selamat kepada Pemkot Payakumbuh sudah menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat dengan lebih cepat dari batas waktu. Hal ini terwujud karena sinergi dan Kerjasama yang baik dari KPP Pratama Payakumbuh, KPPN Bukittinggi, dan Pemkot Patakumbuh,” ucap Supi.

Supi juga berterimakasih atas bantuan penyampaian data yang diberikan oleh KPPN Bukittinggi karena memudahkan KPP Pratama Payakumbuh dalam upaya penyelesaian Rekon Pajak  maupun dalam memantau penerimaan negara khususnya pajak.

 

Supi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap memberikan dukungan teknis kepada Pemkot Payakumbuh dalam pemenuhan kewajiban pajak, baik pelaporan hingga rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut daerah. Tidak hanya itu, Supi juga menawarkan bantuan jika Pemkot Payakumbuh mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa dan SPT Pribadi pegawai yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2024.

Kepala BKD Kota Payakumbuh Syarwal berbahagia atas capaian yang berhasil diraih Pemkot Payakumbuh. “Saya berucap alhamdulillah telah berhasil menjadi pemda pertama yang menandatangani BAR rekon Pajak ini. Terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang diberikan oleh KPPN Bukittinggi dan KPP Pratama Payakumbuh,” ungkap Syarwal. Syarwal juga mengapresiasi kinerja jajaran BKD Kota Payakumbuh yang sudah melakukan effort yang luar biasa agar penandatangana BAR ini bisa dilaksanakan juga sebelum tenggat waktu.

 

Selain itu, dalam kegiatan ini Syarwal mengungkap harapan kepada KPP Pratama Payakumbuh untuk dapat menyelenggarakan kelas perpajakan dengan sasaran Bendahara Dinas/OPD maupun pegawai lingkungan Pemkot Payakumbuh dalam kaitan  penyelesaian wajib lapor SPT Masa dan SPT Pribadi. Selain itu, Syarwal menyatakan juga akan terus bersinergi dengan KPPN Bukittinggi terkait informasi penyaluran TKD yang disalurkan ke Pemkot Payakumbuh.(INDRA)

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال