Diserahkan, DIPA dan TKD Tahun 2024 untuk Pasaman dan Pasaman Barat

 



 

LUBUKSIKAPING, AjarDetik.com – Pelaksana Tugas Kepala KPPN Lubuksikaping Khairil Indra, Kamis dan Jumat (14-15/12/2023) pekan lalu menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2024 untuk Pemda Kabupaten Pasaman sebesar Rp1,076 triliun dan Pemda Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp1,222 triliun.

 

Pada hari Kamis, kegiatan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2024 dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, diserahkan secara simbolis oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Yasri Uripsyah kepada seluruh KPA instansi vertikal. Pada kesempatan ini juga dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) instansi vertikal penerima DIPA 2024 di Pasaman dan para pimpinan perangkat daerah Pemda Kabupaten Pasaman.

 

 

Pada hari Jumat, 15 Desember 2023, kegiatan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2024 dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai II Kantor Bupati Pasaman Barat, secara simbolis diserahkan oleh oleh Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi kepada seluruh KPA instansi vertikal. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Hendra Putra, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) instansi vertikal penerima DIPA 2024 di Pasaman Barat, dan para pimpinan perangkat daerah Pemda Kabupaten Pasaman Barat.

 

Ada hal yang berbeda pada kegiatan penyerahan DIPA kali ini. Jika penyerahan tahun sebelumnya menggunakan DIPA petikan berbentuk dokumen fisik, maka pada penyerahan DIPA tahun 2024 ini, diserahkan secara digital (tanpa ada dokumen fisik yang dicetak). DIPA yang diserahkan melalui proses digitalisasi dan penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik melalui tandatangan elektronik tersertifikasi sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

 

 

Alokasi Dana Tahun 2024 yang diterima oleh Kabupaten Pasaman sebesar Rp1.076.223.396.000, sebagai berikut:

 

TKD:

894.062.966.000

 

 

DBH:

8.468.934.000

 

 

DAU:

622.183.074.000

 

 

DAK Fisik:

20.817.599.000

 

 

DAK NonFisik:

165.725.644.000

 

 

Insentif Fiskal

6.916.344.000

 

 

Dana Desa

69.951.371.000

 

DIPA

182.160.430.000

 

Total Alokasi Pasaman

1.076.223.396.000

 

 

 

Selanjutnya Alokasi Dana Tahun 2024 yang diterima oleh Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp1.229.718.462.000 sebagai berikut:

 

TKD:

1.029.116.006.000

 

 

DBH:

20.540.551.000

 

 

DAU:

665.780.164.000

 

 

DAK Fisik:

48.146.114.000

 

 

DAK NonFisik:

190.552.441.000

 

 

Insentif Fiskal

7.032.779.000

 

 

Dana Desa

97.063.957.000

 

DIPA

200.602.456.000

 

Total Alokasi Pasaman Barat

1.229.718.462.000

 

Dalam Laporannya, pada kegiatan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2024 secara digital, Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diketahui bersama

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiscal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.Terdapat 4 (empat) pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain : (a) mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, (b) Penguatan Local Taxing Power, (‘c) Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, (d) Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan system perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

 

 

Pertama terkait KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di Daerah tidah hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah,Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan baru / kebijakan baru yang telah disusun oleh Pemerintah Pusat.

 

 

 

KeduaTerdapat juga 8 Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SMV yang berbentuk BLU antara lain  : Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),  PusatInvestasi Pemerintah (PIP). Sedangkan SMV Kemenkeu yang berbentuk BUMN antara lain : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Financial (Persero), PT Geo DIPA Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Exim bank). 8 SMV

 

Kemenkeu tersebut dapat menjadikan alternative dalam mendukung pembiayaan keuangan daerah dan membantu pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.Jadi dana SMV adalah dana selain dari dana APBN sebagaimana tertuang dalam DIPA, yang dapat dipilih oleh pemerintah daerah untuk mendukung proses pembangunan di daerah.

 

Ketiga Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa tugas KPPN tidak hanya sebagai kasir, tetapi lebih luas lagi karena menjalankan fungsi Regional Chief Economist (RCE) untuk mendeliver kebijakan Kemenkeu dan mengcapture konstelasi Keuangan Daerah. Selain sebagai RCE, KPPN juga menjalankan fungsi Pengelola Fiskal di Daerah, Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, dan Fungsi Treasurer yaitu menyalurkan dana APBN ,mengendalikan tata kelola pelaksanaan anggaran di daerah yang efektif dan efisien. Semua hal tersebut perlu didukung oleh komunikasi dan koordinasi yang efektif antara KPPN Lubuk Sikaping, Satker K/L, dan Pemerintah Daerah.

 

Pemerintah mengharapkan  DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 dapat ditindaklanjuti segera agar APBN 2024 dilaksanakan di awal tahun dan masyarakat serta perekonomian dapat merasakan manfaat segera secara maksimal. Momentum penyerahan DIPA TA 2024 ini merupakan sarana untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara satker K/L,Pemerintah Daerah, dan KPPN Lubuksikaping. Penyerahan DIPA ini sekaligus sebagai symbol dimulainya pelaksanaan APBN 2024. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah terusdiperkuatdalamupayapenangananpandemisecaraefektif, dan memulihkan kembali kesejahteraan rakyat, menciptakan kesempatan kerja, dan menurunkan tingkat kemiskinan.(INDRA)

 

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال