LUBUKSIKAPING, AjarDetik.com -- Plt. Kepala KPPN Lubuksikaping Khairil Indra melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Rabu (25/10/2023). , Kedatangan Kepala KPPN Lubuk Sikaping yang juga Kepala KPPN Bukittinggi itu langsung disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Drs. Mara Ondak, M.M.
“Kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi antara KPPN Lubuk Sikaping dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman,” kata Khairil Indra.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan tugas dan fungsi KPPN yang semakin berkembang, salah satunya adalah penerapan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan APBD, dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khairil Indra menjelaskan, terdapat empat pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain: pertama, mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Kepala KPPN Lubuk Sikaping kepada Sekretaris Daerah Pasaman. Pertama, terkait KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah tidah hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan APBD, dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan baru / kebijakanbaru yang telah di susun oleh pemerintah pusat.
Kedua, terkait kewenangan KPPN di daerah yang semakin berkembang di mana sebagian besar penyaluran dana transfer ke daerah mulai tahun 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah mengharuskan SDM di KPPN untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih masif. Dengan komunikasi dan koordinasi yang bagus akan menyelesaikan kendala/hambatan yang muncul terkait penyaluran transfer ke daerah dari kas negara ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Ketiga, terkait kapasitas fiscal daerah, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2023, diperoleh informasi bahwa Pendapatan Daerah Pasaman TA 2023 sebesar Rp1.065.653.100.252. Sedangkan jumlah Belanja Daerah TA 2023 sebesar Rp1.144.332.999.377. Jumlah pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp898.981.649.000 (84,36 % dari Pendapatan Daerah). Jumlah PAD sebesar Rp108.388.607.000 (10,17%). Jika dilihat dari APBD TA 2023, Kapasitas fiscal Pemda Pasaman masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 84,36 %.
“Menindaklanjuti analisis data tersebut dan peran KPPN sebagai Financial Advisor (konsultan keuangan) --terkait dengan pengelolaan transfer ke daerah, Pengelolaan APBD, dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka sangat perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemda Pasaman terkait tugas fungsi KPPN,” tegas Khairil Indra.(INDRA)