Jumlah KRN di Pansel Menyalahi Aturan POJK

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Tanjung


PADANG, AjarDetik.com -- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ali Tanjung mengungkapkan, rancangan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisaris dan Direksi Bank Nagari yang berjumlah tujuh orang belum fair. Sebab pemegang saham kabupaten/kota hanya diberikan kuota perwakilan pansel dua orang.

“Unsur Pansel Calon Direksi Bank Nagari harus jelas, dari komposisi yang ada sekarang belum mencerminkan keadilan,” kata Ali Tanjung kepada AjarDetik.com di Padang, Sabtu (8/10). “Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar diberikan kuota perwakilan pansel sebanyak dua orang. Sementara kabupaten/kota juga dua orang, dilihat dari jumlah saham, Pemprov Sumbar memiliki 32 persen sementara sisanya dimiliki kabupaten/kota dan Koperasi Pegawai Bank Nagari.”

Menurut Ali Tanjung, mestinya pemegang saham kabupaten/kota diberikan kuota perwakilan pansel tiga orang. Jangan tidak sesuai porsi yang merujuk pada persentase saham. Pembentukan pansel salah satu yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumbar jelang dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Nagari, yang direncanakan pada 11 Oktober 2023.

Berdasarkan surat terbaru dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar di akhir September 2023 lalu, pada Draft Sistem dan Prosedur (Sisdur) tentang pelaksanaan Seleksi Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Nagari terjadi perubahan tentang pansel yang semula 11 orang menjadi 7 orang.

Adapun komposisi pansel, yakni dari pemerintah daerah dua orang, unsur independen dan/atau perguruan tinggi (dua orang), Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) (satu orang), dan unsur kabupaten/kota (dua orang).

Menurut Ali Tanjung, pansel yang akan dibentuk atau ditetapkan itu haruslah orang-orang yang independen, objektif dan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian. Mereka ini juga harus mempunyai pengetahuan dalam masalah ekonomi, khususnya dunia perbankan.

Terima Aspirasi KMP Bank Nagari

KMP Bank Nagari berharap Komisi III DPRD Sumbar mengawal pelaksanaan RUPS LB Bank Nagari dalam menentukan Dewan Komisaris dan Direksi pada bank milik daerah tersebut. Diharapkan proses yang berjalan tidak terkontaminasi politik pada golongan tertentu, hingga berdampak buruk terhadap kinerja lembaga keuangan itu.

 

 Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ali Tanjung menerima aspirasi KMP Bank Nagari, Kamis (6/10) di Ruang Khusus I DPRD Sumbar.

Anggota KMP Bank Nagari Yulhadi Sastra mengatakan, ada empat poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut. Pertama, meminta para pemegang saham seri A (Gubernur, Wali Kota/Bupati, DPRD Sumbar) Bank Nagari untuk memilih anggota pansel yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang perbankan dan tidak berafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

Kedua, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari melakukan pembentukan/ seleksi anggota pansel secara terbuka dan transparan.

Ketiga, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari dan pansel untuk menghentikan wacana mendatangkan calon direksi, dari luar internal Bank Nagari. “Langkah ini kami anggap penting karena beranjak dari pengalaman masa lalu, yang berdampak pada memburuknya kinerja Bank nagari periode 2016-2020,” jelasnya Ali Tanjung.

Keempat, meminta kepada DPRD Sumbar untuk terus memantau, dan mengawasi proses pembentukan pansel, dan proses suksesi Dewan Komisaris/ Dewan Direksi, karena Bank Nagari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Ali Tanjung berpendapat, untuk memberikan hasil yang baik harus dimulai dengan proses yang baik pula. Pihaknya tidak ingin penguasaan untuk bermain pada ranah usaha perbankan daerah. Kekuasan tentu membutuhkan financial, untuk itu pengawasan harus dilakukan.(HASNUL)

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال