Kerja Sama Bank Nagari dengan Kejati untuk Perkuat Pondasi Pertumbuhan Bisnis

Perjanjian Kerja Sama Bank Nagari dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
 

PADANG, AjarDetik.com — Bank Nagari Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, termasuk Kejaksaan Negeri wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Kamis (21/09/2023) di Hotel Santika Premiere Padang, menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Usai menandatangani perjanjian kerja sama, dilanjutkan dengan Diskusi Terpumpun (Forum Group Discussion) dengan mengusung tema Peranan Kejaksaan dalam Pembangunan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan. Narasumber yang dihadirkan Mohammad Chosin, SH, MH, Fahri, SH, MH, dan Andi Irfan, SH, MH, Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Diskusi terpumpun dipandu Dr. Yussi A. Mannas, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari Muhamad Irsyad kepada AjarDetik.com, Jumat (22/09/2023) di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan salah satu bukti nyata sinergisitas antara Bank Nagari dengan Kejati Sumbar dan Kejari se-Sumbar. 

Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad.
 

 “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Nagari dengan Kejati Sumbar juga diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Nagari Kantor Cabang Wilayah Kerja Sumbar dengan Kejari wilayah kerja Provinsi Sumbar,” ujar Muhamad Irsyad.

Dirut Bank Nagari itu menjelaskan, kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Irsyad menyebut, lingkup kerja sama yang dilaksanakan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dalam rangka penyelamatan kekayaan negara, peningkatan sumber daya manusia dan kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum.

Menurut Irsyad, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian atau prudential banking, dan juga mitigasi risiko hukum dalam aktivitas operasional perbankan.

”Sebagai lembaga yang menjalankan bisnis, Bank Nagari tidak terlepas dari risiko atau potensi hukum. Maka dari itu, kita menilai penting digelarnya diskusi terpumpun dengan tema Peranan Kejaksaan Dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Perbankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan, Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan bersama Bank Nagari merupakan bentuk komitmen dari Kejati Sumbar dan seluruh Kejari di Provinsi Sumbar untuk memperkuat sektor perbankan di Provinsi Sumbar.

 

“Kerja sama dengan Bank Nagari dalam bentuk dukungan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Jika selama ini banyak masalah yang ditemui oleh Bank Nagari dalam bidang hukum perdata, maka Kejati dan Kejari siap membantu,” katanya.

Ia menyontohkan seperti masalah kredit macet atau bermasalah, kita sounding bersama-sama untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Kami nantinya bisa menjadi fasilitator atau mediator bagi Bank Nagari.

 “Dengan kerja sama yang dibangun ini, diharapkan hubungan Bank Nagari dan Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri bisa semakin solid dan kuat sehingga memberikan kontribusi pada sektor perbankan di Sumbar.,” ujar Asnawi. (HASNUL)

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال