PADANG, AjarDetik.com -- Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Bank Nagari meminta jangan ada upaya-upaya politik dalam menentukan jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari. Karena KMP melihat ada indikasi kelompok politik tertentu ingin mencampuri urusan Bank Nagari.
“Kami sebagai masyarakat yang punyak hanya mengawasi dan koreksi. Kami menggunakan hak itu dengan membentuk KMP Bank Nagari dalam rangka menyelamatkan Bank Nagari. Karena bisnis bank itu adalah kepercayaan,”sebut Ketua KMP Bank Nagari, Marlis Kamis (28/9/2023) di Rumah Makan Suaso, Padang.
Pernyataan tersebut dikeluarkan seiring dengan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Nagari pada 11 Oktober 2023 di Padang. Agenda tunggal RUPSLB tersebut memilih dan menunjuk panitia seleksi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Nagari.
Diakuinya, KMP secara kewenangan tidak punyak hak dalam menentukan dan memutuskan pemilihan direksi Bank Nagari. Meski begitu, mereka akan mengawal proses pemilihan direksi Bank Nagari agar sesuai aturan dan lepas dari kepentingan politik.
Karena sudah ada pengalaman Bank Nagari diurus oleh orang yang bukan ahlinya. Pada 2016-2020 direksi Bank Nagari dipilih dari luar internal Bank Nagari, hasilnya kinerja Bank Nagari menjadi memburuk.
Kata Marlis, indikasi kepentingan politik tersebut terlihat dari adanya upaya Pemprov Sumbar untuk menunjuk pansel menjadi 11 orang. Dimana sebelumnya, pansel tersebut hanya diisi oleh sebanyak 7 orang.
“Kita sudah tahu orang-orang yang akan dimasukan dalam pansel. Mereka berasal dari kepala daerah atau kuasa dari kepala daerah yang memiliki afiliasi dengan kepentingan politik tersebut. Kemudian menempatkan orang perguruan tinggi yang juga punya afiliasi politik dengan partai tersebut,”ungkapnya.
Dengan itu nantinya, maka pemilihan dewan direksi dan komisaris akan digiring sesuai kehendak partai politik itu. Sehingga pansel menjadi jembatan mewujudkan rencana itu.
Indikasi lainnya, terlihat dari ditunda-tundanya pemilihan pansel. Sementara aturan PP Nomor 54/2017 dan Permendagri Nomor 37/2018 mengatur, pemilihan Pansel dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelumnya berakhirnya masa jabatan dewan direksi dan komisaris.
“Sementara masa jabatan dewan direksi dan komisaris Bank Nagari berakhir pada Februari 2024. Artinya paling lambat seleksi pansel dilakukan pada bulan Agustus 2023. Sementara ini direncanakan pada 11 Oktober 2023. Molor dua bulan. Ini sebenarnya sudah cacat prosedur,”ujarnya.
Menurutnya, ada upaya untuk menunggu kepala daerah yang menjadi kuasa pemegang modal memasuki habis masa jabatan. Mereka yang ditunggu habis tersebut adalah kepala daerah yang selama ini dinilai mau memperjuangkan kemajuan Bank Nagari, atau kontra dengan Pemprov Sumbar.
Untuk itu, katanya KPM mengambil sikap dan memberikan pernyataan, pertama meminta pemegang saham ser A Bank Nagari untuk memilih anggota pansel dari orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang perbankan. Agar tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.
Kedua, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari dan pansel untuk melakukan pembentukan atau seleksi anggota pansel secara terbuka dan transparan.
Ketiga, meminta pemegang saham seri A Bank Nagari dan Pasnel untuk menghentikan wacana mendatangkan calon direksi dari luar Bank Nagari. Karena itu langkah penting, belajar dari pengalaman masa lalu pada periode 2016-2020, berakhirnya dengan memburuknya kinerja Bank Nagari.
Terakhir, meminta DPRD Sumbar untuk terus memantau dan mengawasi proses pembentukan pansel dan proses suksesi dewan direksi dan komisaris. Karena Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan pada APBD Provinsi Sumatera Barat.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan semata-mata dilatari oleh rasa peduli dan rasa memiliki kami atas Bank Nagari sebagai satu-satunya BUMD yang profitable dan sustainable di Sumbar,”pungkasnya.
Mereka yang tergabung dalam KMP Bank Nagari tersebut terdiri dari, Marlis sebagai Ketua, Isa Kurniawan sebagai Sekretaris. Kemudian hadir, DR. Suhairizal, Yul Akhyari Sastra, Bachtul, Eka Kurniawan dan Hasnul.(*/NAL)