Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan angin segar bagi pedagang kecil. Sebuah kesempatan untuk para pelaku usaha untuk bangkit dan mengembangkan diri pasca pandemi Covid-19 .
TANAHDATAR, AjarDetik.com -- Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan angin segar bagi pedagang kecil. Sebuah kesempatan untuk para pelaku usaha untuk bangkit dan mengembangkan diri pasca pandemi Covid-19 yang membuat roda perekonomian masyarakat di seluruh lini mati suri.
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id bahwa program UMi merupakan lanjutan dari program bantuan sosial kemandirian yang menyasar usaha mikro lapisan terbawah yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui Kementrian Keuangan RI dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat melaunching program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Amanah Melayani Berakhlak Optimis (Ambo) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Luhak Nan Tuo ini mewakili Sumatera Barat menjadi salah satu propinsi di pulau Sumatera bahkan se Indonesia yang memanfaatkan program UMi dari Kemenkeu RI yang dilaunching oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Turut dihadiri Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, Ismed Saputra dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatera Barat, Syukriah HG pada Rabu (26/07/2023) di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.
Program ini 0 Bunga karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang mensubsidi bunganya, sehingga masyarakat hanya perlu memikirkan cara untuk mengembangkan usahanya, demikian disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra kepada RRI.
"Bunganya kita yang bantu subsidi, jadi program yang sangat merakyat ini langsung ke jantungnya roda kehidupan masyarakat," semangat Eka.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, Ismed Saputra menegaskan untuk memastikan masyarakat yang mendapatkan dana Umi ini tetap dilakukan B Checking oleh Lembaga pengelola UMi yang nantinya ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Lembaga yang dipercaya untuk mengelola ini akan melakukan Check apakah dia sedang mengakses pelayanan KUR, tapi yang namanya Ultra Mikro biasanya tidak bisa mengakses hal itu. Namun B Checking tetap harus dilaksanakan," terang Ismed.
Untuk persyaratan, Syukriah HG menerangkan, penerima program UMi ditentukan oleh Lembaga pengelola UMi di suatu Kabupaten/Kota bukan Kemenkeu RI. Lembaga pengelola tersebut tetap didampingi oleh Kemenkeu RI dalam hal ini Kanwil DJPb Sumbar. Pihaknya akan melakukan yang terbaik agar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dirasakan manfaatnya sampai ke masyarakat menengah ke bawah.
"APBN bukan hanya untuk Pemerintah, pegawai saja atau untuk golongan tertentu saja, tapi pemerintah sudah memikirkan sampai ke masyarakat paling bawah. Jadi ini program luar biasa dari pemerintah, wujud nyata APBN itu hadir di seluruh lapisan masyarakat," terangnya.
Diharapkan melalui program ini dapat mengatasi permasalah permodalan masyarakat pegiat usaha ultra mikro. Sehingga masyarakat jauh dari rentenir dan pinjaman online ilegal, demi percepatan pertumbuhan roda perekonomian masyarakat Indonesia pasca pandemi Covid-19. (Khairil Indra)